Batas dan Sekat.

Oléh: Yusni Tria Yunda.

Oléh: Yusni Tria Yunda.

Secara filosofis, batas, menunjukan adanya éntitas dari kapasitas kemampuan awal dan kapasitas kemampuan ahir dari suatu kara/hal yang dibahas sebagai suatu objék dari sudut pandang subjèk.

Jadi, dengan memaknai batas sebagai éksisténsi éntitas dari minimal 2 (dua) keadaan objék yang dibatasi, serta objék yang dimaksudkan guna membatasnya, maka: guna membentuk batas, minimal diperlukan adanya 2 (dua) titik liniér (sebagai répréséntasi kapasitas awal dan kapasitas ahir dari objék) yang dapat saling dihubungkan menggunakan suatu garis: baik garis nyata, ataupun garis khayali.

Sekat, menunjukan adanya penerapan Garis Batas Vértikal (Y,- dalam Cartésius), pada suatu batas - batas dari luas tertentu (X dikali X, atau X kuadrat), sehingga ada 2 (dua) bidang tempat garis - garis batas (X dan Y, atau: ruang dan waktu).

Oléh sebab itu, maka: sekat cenderung mempunyai kegunaan membentuk 1 (satu) bahan persépsi 3 (tiga) diménsi (Luas dikali Tinggi, atau: batas horizontal dikali batas horizontal dikali batas vértikal), yang mana suatu konsép ruang dapat dibentuk setelah adanya éksisténsi dari suatu sekat sebagai salahsatu sisi géométrinya.

Guna membentuk persépsi 3 (tiga) diménsi, 1 (satu) sekat belum cukup, sebab 1 sekat secara persépsi 2 (dua) diménsi dalam Géométri adalah sama dengan sisi (seperti dinding). 3 (tiga) sekat (termasuk luas alas, atau sisi bawah, adalah jumlah minimal guna membangun persépsi  3 (tiga) diménsi tertutup yang disebut 'ruang'.

Hanya saja, sisi atau dinding tersebut didirikan di atas lahan luas (sisi bagian bawah) dari suatu persépsi 2 (dua) diménsi lainnya, yang setara dengan makna: lantai atau alas.

Sesempit apapun suatu lahan dari lantai (éntitas luas), dia telah_lagi mempunyai satuan kuadrat (perkalian di antara dua kapasitas éntitas dari titik - titik ukuran panjang yang membentuk éntitas luas). Dan ini telah cukup guna dapat disebut sebagai suatu batas, meskipun masih berkapasitas 0 (nol) pada panjang vértikalnya, sehingga belum dapat disebut sebagai mempunyai sekat vértikal_horizontal.

Jika suatu batas belum tentu merupakan sekat, maka sekat dapat dipastikan merupakan batas.

Jika benar suatu batas belum tentu sekat, dan yang mempunyai keterbatasan adalah yang diciptakan (makhluq), maka harus ada sekat (ada hijab) di antara pencipta (kholiq) dengan yang diciptakannya.

Dengan adanya hijab sekat di antara yang menciptakan dengan yang diciptakannya, maka sekat ini pasti batas - batas khusus yang ditetapkan bagi yang diciptakan (makhluq), oléh penciptanya (kholiq).

Dengan demikian, yang menciptakan (kholaq) pasti harus lepas dari segala keterbatasan yang diberlakukan bagi yang diciptakannya.

Dan ini menjadikan adanya kedaulatan penuh ("law fully of soveregnity") atas keterbatasan - keterbatasan, yang mana kedaulatan tersebut wajib dipunyai kholiq.

Pencipta ialah yang "unlimited", bagi ruang ataupun bagi waktu, yang juga diciptakannya.

Ini menjadi dasar dari hakékat pemikiran, mendekati aqliy penciptaan - penciptaan di dalam benak, yang mana dalam benak tersebut sétingan tempat dan waktu terkadang bergerak "random", bergulir berdasarkan makna - makna dari moment - moment yang ditemukan oléh kesadaran diri.

Yang diciptakan pasti "limited", baik bagi ruang ataupun bagi waktu, yang sama - sama diciptakan secara terbatas.

Bagi objék manusia, bukti nyata bahwa yang diciptakan pasti "limited" adalah adanya gejala lupa dalam frékuénsi tertentu pada beberapa fénomèna.

Lupa pada yang menciptakannya, adalah kenyataan adanya keterbatasan.

Sedangkan yang menciptakan tentu selalu bertanggungjawab atas ciptaan - ciptaannya, selalu ingat.

'Selalu' inilah yang menjulangkan waktu menjadi salahsatu éntitas pembentuk sekat, selain ruang.

Adapun makhluq, 'selalu'_nya berbéda dengan kholiq. 'Selalu'_nya makhluq adalah selalu bergerak, mengikuti poin demi poin dari hukum - hukum yang ditetapkan oléh yang menciptakan makhluq.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUBL_dict.wr.1

PGHB_C'-1

Tabelisasi di Google Document [2].